Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi, dan kalau 10 tahun dapat surat keterangan kelakuan baik maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan
Undang-undang siapa sih ini yang bikin ini? Yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum...~ Hotman Paris
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, diantaranya karena Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
0 komentar:
Posting Komentar