Setiap kader partai secara internal (sekali lagi internal), boleh berbeda pendapat ttg rencana putusan partai. Setelah diputuskan harus patuh. Namun kader masih diperkenankan secara internal kukuh pada pendapat namun wajib sukseskan putusan partai. Faksi non permanen namanya.
0 komentar:
Posting Komentar